PALI. SININEWS.COM - Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang Tertib Hukum dan Larangan Bagi Aparatur Desa, Pemerintahan Desa Tempirai Timur Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI menggelar sosialisasi Larangan bagi Aparatur Desa dan cara penangan tindak pidana yang dilaksanakan dikantor Kepala Desa Tempirai Timur Senin 10 Nopember 2025.
Kegiatan yang diikuti seluruh Aparatur Desa ini, menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, antara lain Kanit Intel Polres PALI IPDA M. Aldi, SH, Kabid Pemdes Dinas PMD PALI Rahmat Dinata, STP, dan Camat Penukal Utara Fahrudin Lamsil, S. Psi.
Fahrudin Lamsil selaku narasumber menjelaskan dan mengajak Aparatur Desa lebih mengedepankan tugas dan fungsi sebagai amanah yang diemban dan menjadi tanggung jawab moral yang harus dijaga dengan baik dihadapan masyarakat.
Sebagai pelayan masyarakat hendaknya selalu sinergi bersama Kepala Desa mendukung kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan penuh pengabdian.
Hal senada diperkuat Rahmat Dinata Kabid Pemdes Dinas PMD PALI, menjabarkan secara rinci Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Tentunya ada beberapa pasal yang mengikat terhadap tugas dan fungsi Perangkat Desa termasuk larangan larangan yang tidak bisa dilakukan oleh Perangkat Desa, sehingga bila adanya perlawanan isi Pasal PERDA ini akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan 1 dan 2 hingga berujung pemberhentian sebagai Perangkat Desa.
"Sebagai penjabarkan Peraturan Daerah Kabupaten PALI ini, hendaknya Perangkat Desa menjadi contoh yang baik ditengah Masyarakat, dan selalu berkelakuan baik serta dapat melayani Masyarakat secara humanis," pesannya.
Demikian juga IPDA Aldi, SH Kanit Intel Polres PALI, memberikan pemahaman tata cara penanganan tindak Pidana yang terjadi ditengah Masyarakat, dimana para Aparatur Desa merupakan garda terdepan Pencegahan terjadinya tindak pidana dalam lingkungan dusun atau Desa.
Sehingga Perangkat Desa diharapkan dapat menjadi fasilisator dalam membatu Aparat Penegak Hukum (APH) disegala persoalan Masyarakat.
Namun tak kalah pentingnya upaya pencegahan secara dini.
Tambah Kanit Intel ini, kalaupun kejadian perkaranya sudah terjadi diupayahkan juga Penyelesaiannya secara kekeluargaan (Restorasi Justice),
Akan tetapi penyelesaiannya harus dilihat dari besar kecil Perkaranya, bila masalah Perkara dikategori berat dan mengancam keselamatan Masyarakat, tentunya APH atau pihak Kepolisian yang berwenang mengakomodirnya secara Hukum.
Sementara M.Teguh Jaya Kades Tempirai Timur, ungkapan terimakasih atas antusias Aparatur Desa mengikuti sosialisasi ini sehingga menjadi bekal untuk melaksanakan tugas sebagai pelayan Masyarakat,
Juga mengapreasiasi kepada Polres PALI dan Kejari PALI, turun ke pelosok Desa untuk meng edukasi Hukum ke Masyarakat.
(SN/Bungharto)

No comments:
Post a Comment