Perkuat Kesadaran Hukum, Polsek Talang Ubi Hadiri Sosialisasi Ketertiban Umum


Polsek Talang Ubi Dukung Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Wujudkan Masyarakat PALI yang Aman dan Tenteram


PALI. SININEWS.COM – Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum dan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan tenteram, Polsek Talang Ubi turut menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Kamis (6/11/2025).


Kegiatan berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI, dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, aparatur desa, serta tokoh masyarakat.


Turut hadir Kapolres PALI yang diwakili oleh Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H, Sekretaris Satpol PP Dedi Martono, S.Pd., M.Pd, perwakilan Satpol PP Provinsi M. Yanuar, S.H., M.Si, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten PALI Rahmad Aditia Permata, S.H, serta perwakilan Camat Talang Ubi, para lurah, kepala desa, dan insan pers.


Kegiatan yang berlangsung dengan tertib dan lancar tersebut meliputi pembukaan, sambutan, pemaparan materi oleh narasumber, sesi tanya jawab, dan penutupan yang ditandai dengan foto bersama.


Dalam sambutannya, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H menyampaikan pesan dari Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, yang menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2025 ini.


> “Bapak Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa penerapan Perda ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga menjadi kewajiban moral seluruh elemen masyarakat. Kepolisian siap mendukung langkah-langkah penegakan dan pembinaan berbasis preventif agar tercipta kehidupan sosial yang harmonis, tertib, dan berkeadaban di Kabupaten PALI,” ujar Kapolsek Ardiansyah.




Lebih lanjut, AKP Ardiansyah menambahkan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta mendorong kolaborasi yang efektif antara aparat dan warga.


Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 memuat ketentuan terkait pengaturan ketertiban umum, penanganan potensi gangguan keamanan, serta perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk pelanggaran sosial dan lingkungan.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap aparatur pemerintahan hingga masyarakat di tingkat desa dapat memahami isi Perda secara menyeluruh, sehingga dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.


> “Polsek Talang Ubi berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Satpol PP, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta mendukung penegakan Perda sebagai wujud nyata pelayanan kepada masyarakat,”pungkas Kapolsek Talang Ubi.(sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts