Call Center 112 Diluncurkan, Warga PALI Dipersilahkan Melapor Saat Kondisi Darurat


Kepala Diskominfoper Khairiman saat peluncuran Call Center 112


PALI. SININEWS.COM -- Saat ini masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah bisa melaporkan kejadian atau saat dalam kondisi darurat melalui Call Center 112 yang beroperasi selama 24 jam yang akan dilayani oleh 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian (Diskominfoper) Khairiman saat melakukan peluncuran perdana Call Center 112 di Pendopoan Guest House Komplek Pertamina Pendopo Rabu 10 Desember 2025.


Khairiman menjelaskan bahwa peluncuran Call Center 112 ini bertujuan untuk melayani masyarakat dalam meminta bantuan atau pertolongan saat dalam kondisi darurat.


"Mulai besok layanan Call Center 112 sudah bisa beroperasi selama 24 jam. Jadi apabila ada masyarakat yang meminta bantuan atau pertolongan silahkan hubungi nomor tersebut," ungkap Khairiman.


Untuk peluncuran perdana Call Center 112, Khairiman menyebut baru ada 8 OPD yang melayani, namun untuk tahun berikutnya diupayakan akan seluruh Instansi daerah bisa melayani melalui layanan Call Center 112.


"Baru ada 8 OPD, namun insyaallah kedepan akan seluruhnya OPD bisa terlibat melayani dan memanfaatkan layanan Call Center 112," imbuhnya.


Dengan diluncurkannya Call Center 112, Khairiman berharap setiap permasalahan darurat yang dilaporkan masyarakat bisa cepat ditangani.


"Tentunya pemerintah ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Dan dengan adanya layanan ini permasalahan masyarakat bisa cepat diatasi. Harapan kami setiap laporan harus disertakan data yang lengkap," harapnya.(sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts