Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Satu Aktor Intelektual Diamankan
PALI. SININEWS.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian tandan buah sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng yang terjadi di wilayah hukum Polsek Talang Ubi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/76/XII/2025/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 26 Desember 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, berlokasi di Divisi IV Blok 25 PT Surya Bumi Agro Langgeng, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat tim patroli internal perusahaan melakukan pengecekan rutin di areal perkebunan.
Setibanya di lokasi,petugas mendapati delapan orang sedang melakukan pemanenan tandan buah sawit secara ilegal.
Tim patroli kemudian mengamankan para pelaku lapangan dan mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah seorang pihak lain.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Talang Ubi guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materil sebesar ± Rp3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Pengungkapan Aktor Intelektual
Hasil pengembangan perkara oleh Unit Reskrim Polsek Talang Ubi membuahkan hasil. Pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AS (53), seorang petani yang diduga kuat sebagai pihak yang menyuruh dan mengorganisir delapan pelaku lapangan untuk melakukan pencurian tersebut.
Tersangka AS diamankan di wilayah hukum Polsek Talang Ubi dan langsung dibawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan intensif serta dilakukan penahanan.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 40 (empat puluh) tandan buah sawit, 1 (satu) unit mobil Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BG 8754 PL.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau menyuruh melakukan tindak pidana.
Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.,melalui Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menegaskan komitmen Polres PALI dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang merugikan dunia usaha dan perekonomian masyarakat.
“Polres PALI tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terlebih pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara terorganisir.Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku lapangan maupun aktor intelektualnya. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan senantiasa mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Kapolres PALI sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi.
Saat ini, penyidik Polsek Talang Ubi masih terus melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Guna mempercepat proses hukum hingga tahap pelimpahan berkas perkara," ungkap Kapolsek Talang Ubi.(sn/perry)

No comments:
Post a Comment