PALI. SININEWS.COM -- Turunnya bantuan sosial atau Bansos dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Kantor Pos sebagian warga ada yang kecewa lantaran tidak kebagian, kekecewaan mereka pun tak sedikit yang dicurahkan melalui media sosial yang beberapa hari ini ramai menyalahkan perangkat desa atau kelurahan yang diduga pilih kasih dalam pendataan.
Ramainya curahan kekecewaan warga yang tidak menerima Bansos pun dijawab oleh Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten PALI Metty Etika yang menjawab adanya tudingan sejumlah warga menyalahkan perangkat desa atau kelurahan.
Melalui akun Facebook milik Plt Kepala Dinas Sosial PALI, Metty Etika menjelaskan bahwa:
1. Bansos bukan hasil pendataan RT/RW.
Dalam penjelasan itu juga, Metty Etika menegaskan bahwa banyak masyarakat mengira penerima bantuan seperti PKH, BPNT, BLT Kesra, BLT Dana Desa dan Bantuan Pangan ditentukan oleh RT/RW.
Padahal RT/RW tidak memiliki kewenangan menetapkan penerima bantuan.
RT/RW hanya bisa:
• memberikan rekomendasi bila warganya belum masuk data,
• memperbaiki data kependudukan,
• atau melaporkan kondisi sosial warganya.
Tapi bukan RT/RW yang menentukan seseorang “dapat atau tidak dapat” bantuan
2. Sumber utama data penerima bantuan adalah combine data dari BPS
Penetapan penerima bantuan saat ini mengacu pada data kemiskinan dan data sosial ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Data ini diperoleh melalui:
a. Pendataan Sensus dan Survei BPS
Di antaranya:
• Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
• Sensus Penduduk
• Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)
• Data kemiskinan daerah
• Parameter kesejahteraan rumah tangga
Dari survei-survei tersebut, BPS mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan:
• 10% termiskin
• 20% rentan
• 20% menengah bawah
• dan seterusnya.
Data inilah yang menjadi fondasi utama penetapan calon penerima bantuan.
3. Data BPS kemudian di-combine (digabungkan) dengan data lain
BPS tidak bekerja sendiri.
Data dari BPS kemudian digabungkan (combine data) dengan:
• Data Dukcapil (NIK, KK, alamat legal)
• Data Kemensos (DTKS lama, bansos sebelumnya)
• Data dari daerah (validasi dinas sosial)
• Pemutakhiran lapangan yang dilakukan petugas verifikasi
Penggabungan data ini menghasilkan profil lengkap rumah tangga, meliputi:
• kondisi ekonomi
• pendapatan
• jumlah anggota keluarga
• kondisi rumah
• status pekerjaan
• kepemilikan aset
• hingga kepatuhan NIK valid
Semua data tersebut disatukan dalam sebuah basis data baru bernama DTSEN (DATA TINGGAL SOSIAL EKONOMI NASIONAL) dibawah tanggung Jawab oleh BPS.
Kalau dirasa sulit mengajukan melalui desa atau kelurahan, silahkan ajukan dari aplikasi "cek bansos".(sn/perry)

No comments:
Post a Comment