Oleh:
Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA (Anggota DJSN RI Periode 2014–2024)
Sejak tahun 2019 kita warga PALI punya kebahagiaan sekaligus kebanggaan karena PALI masuk dalam daftar Kabupaten yang sudah UHC (Universal Health Coverage) yaitu Kabupaten yang sudah memberikan perlindungan kesehatan semesta terhadap warganya tanpa pengecualian.
Artinya sistem jaminan kesehatan yang memastikan setiap orang bisa mengakses layanan kesehatan berkualitas tanpa kesulitan finansial, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bermutu dan terjangkau dalam program BPJS Kesehatan sebagai implementasi SJSN.
Secara historis UHC di Kab PALI bagian dari komitmen PemKab PALI terhadap rekomendasi hasil monev SJSN oleh DJSN RI pada tahun 2018, salah satu pointernya agar PemKab PALI memberikan perlindungan kesehatan semesta terhadap warganya tanpa pengecualian.
Bicara kesehatan warga PemKab PALI cq Bupati PALI jangan buat hanya buat spanduk dengan slogan PALI Bersama Berobat Gratis di RSUD PALI, realitasnya kata-kata ini hanya jadi retorika atau omon-omon saja, karena pada awal Januari 2026 40.499 warga PALI hilang jaminan kesehatannya, ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh PemKab PALI antara lain :
Apakah warga Harus berobat datang ke RSUD PALI ? realitasnya warga yang masuk kelompok mulai 40.499 orang tersebut yang sakit perlu berobat jalan ke Faskes Puskesmas saat ini dikenakan biaya Rp 15.000,- oleh petugas Puskesmas
Apakah biaya berobat ke Puskesmas ini tarif resmi atau bentuk pungli gaya baru untuk upeti ?
Apakah orang PALI bisa dapat layanan kesehatan yang sesuai kebutuhan medis ? karena kalau tidak salah RSUD PALI itu levelnya RS type D, artinya banyak jenis penyakit yang tidak mampu ditangani jika tidak merujuk ke RS yang kompeten sesuai SISRUTE (Sistim Rujukan Terpadu) yang dikembangkan dalam layanan faskes provider BPJS Kesehatan.
Hak konstitusional atas kesehatan warga miskin dan tidak mampu dijamin oleh UUD 1945, tidak manusiawi jika PemKab PALI hanya berdalih hitung-hitungan diatas kalkulator karena Kesehatan Rakyat tidak bisa ditawar-tawar karena ini menyangkut keselamatan jiwa manusia, maka oleh sebab itu Hak Kesehatan ada Hak Dasar yang wajib dipenuhi Negara dalam hal ini dilaksanakan oleh PemKab PALI.
Alih-alih untuk memastikan kewajiban negara itu maka sebelum pejabat PemKab PALI menjabat mereka diangkat sumpah dengan kitab suci diatas kepalanya bersedia mematuhi dan mentaati UUD 1945.
Jika Pejabat PALI menghilangkan hak perlindungan kesehatan 40.499 orang miskin dan tidak mampu bukan saja telah melanggar HAM tetapi juga telah melanggar sumpah jabatan mematuhi dan mentaati UUD 1945.
Publik meminta pertanggungjawaban PemKab PALI, dampak dari penghilangan hak perlindungan kesehatan terhadap 40.499 orang tersebut jika nanti sampai ada yang meninggal dunia dirumah karena tidak mampu mendapatkan akses layanan kesehatan yang disebabkan tidak cukup uang untuk membayar biaya layanan kesehatan tersebut.
Perlindungan kesehatan rakyat adalah ukuran paling jujur dari keberpihakan negara terhadap orang miskin dan tidak mampu sebagai implementasi dari Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yaitu “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan masyarakat lemah”. Jika PALI ingin benar-benar melangkah menuju PALI Maju untuk Indonesia Emas, maka memastikan rakyatnya tetap sehat dan terlindungi adalah syarat yang tidak boleh ditinggalkan.
Sejarah tidak mencatat berapa besar anggaran yang dihemat, tetapi siapa yang dilindungi ketika rakyat sakit. Jika 40.499 warga dibiarkan tanpa jaminan kesehatan, maka yang runtuh bukan hanya BPJS, melainkan wibawa negara. Inilah titik di mana janji harus diuji dan keberpihakan harus dibuktikan.
Diakhir wawancara Dr. Subiyanto Pudin mewakili warga PALI yang terdampak, menyampaikan harapan dalam menghadapi kondisi ini kiranya Bupati PALI sebagai eksekutor langsung dan Saya yakin sepenuhnya akan disetujui oleh DPRD yang mempunyai fungsi budgeting.
Kita hentikan perdebatan semantik yang tidak substansial dan produktif karena substansinya warga miskin dan tidak mampu butuh layanan kesehatan gratis yang efektif dan efisien dengan prinsip portabilitas (dimanapun warga PALI berada dapat akses layanan kesehatan TIDAK HARUS Ke RSUD TALANG UBI).
Bupati mampu lakukan diskresi kebijakan untuk memberikan perlindungan kesehatan terhadap 40.499 orang warga miskin dan tidak mampu supaya kita sebagai Pemimpin mampu memberikan fungsi pengayoman, pelayan publik yang mempunyai etika dan moralitas yang dapat kita pertanggungjawabkan baik kepada rakyat maupun kepada ALLAH SWT Tuhan Yang Maha Esa.(sn)

No comments:
Post a Comment