Rencana Pilkada Tak Langsung, Potensi Murdurnya Demokrasi dan Hilangnya Hak Suara Rakyat


Oleh : Ishak Nasroni (Ujang Lahat)


MUNCULNYA wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tak Langsung alias dipilih oleh DPRD yang diinisiasi Petinggi Negeri, belakangan ini menimbulkan kontroversi polemik di tengah kegamangan rakyat yang sedang dilanda berbagai macam ancaman aspek kehidupan.Karena itu, saya selaku penulis ingin menyampaikan pandangan terhadap rencana yang berpotensi merampas hak rakyat dan mundurnya sistem demokrasi di negeri ini


Seperti kita ketahui bahwa di tengah duka Pulau Sumatera akibat Banjir Bandang, Ibukota sedang dikepung banjir belum lagi kerusakan lahan pertanian yang secara otomatis dapat menghambat tumbuhnya nilai perekonomian rakyat, kok elit politik malah sibuk membahas rencana ingin merampas hak suara rakyat secara langsung dalam menentukan sosok pilihan untuk kepala daerahnya.


Kenapa saya katakan berpotensi merampas Hak Rakyat..?. Karena, apabila rencana elit politik berhasil membuat Calon Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, maka secara azasi Rakyat Indonesia akan kehilangan Hak Suaranya untuk menentukan pilihan  figur Calon Pemimpin Daerah yang sesuai dengan pemikiran dan isi hatinya masing-masing.


Lalu jika Pilkada dilakukan oleh DPRD, akan dikemanakan semaraknya gairah Pesta Demokrasi yang sudah lebih dari dua puluh lima tahun dinikmati oleh Rakyat Indonesia ini..?. Akankah semangat demokrasi rakyat lenyap begitu saja..?. Hal ini hanya ditentukan oleh kebijakan tampuk kepemimpinan negeri ini.


Memang benar DPRD itu merupakan hasil pemilihan rakyat yang mana hak politiknya dititipkan kepada Anggota DPRD yang terpilih, akan tetapi itu pesan nurani rakyat yang dideligasikan pada DPRD bertujuan untuk mengemban amanat rakyat dalam mengurus supaya rakyat dapat menginyam kesejahteraan dan mendapat keadilan, bukan dalam menentukan siapa Pemimpin Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sebab DRPD dipilih rakyat sesuai kehendak hati nurani masing-masing, maka untuk Pemimpin Daerah juga mesti ditentukan dengan cara yang sama.


Kenapa dapat berpotensi kemunduran sistem demokrasi...?. Karena pasca era Orde Baru di mana rakyat hanya memilih Partai Politik yang diinginkannya saja dan Kepala Daerah ditentukan oleh DPRD, maka dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia untuk pertama kalinya menerapkan sistem Pilkada langsung yang menjadi tonggak penting sejarah demokrasi Indonesia. Sebab sejak saat itu hingga Pilkada 2024 lalu, rakyat memiliki hak untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung dan dapat bergembira menyambuat datangnya pesta demokrasi lima tahunan itu.


Sayangnya sitem pemilihan langsung Kepala Daerah oleh rakyat ini hanya berlangsung satu dekade saja selama kepemimpinan Presiden SBY 2004-2014 saja, sebab elit politik kembali berencana ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat menggantikannya kembali ke mekanisme pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD.


Lalu karena adanya penolakan luas dari masyarakat terhadap UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dianggap tidak sesuai dengan kehendak rakyat dan menimbulkan kegentingan memaksa dan adanya ketentuan memaksa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009, maka Presiden SBY saat itu langsung menegeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung.


Secara umum, Perppu ini membahas tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang diterbitkan oleh Presiden SBY pada 2 Oktober 2014 sebagai respons penolakan terhadap UU Pilkada yang mengatur pemilihan melalui DPRD, menegaskan kembali pilkada langsung dengan perbaikan seperti uji publik calon, pembatasan kampanye, larangan politik uang, dan penyelesaian sengketa yang lebih akuntabel, yang kemudian disetujui DPR dan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.


Nah belakangan ini Perppu yang sudah dinikmati rakyat Indonesia 25 tahun dalam setiap kali Pilkada digelar dan dibakukan sendiri oleh DPR RI dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tersebut, di mana Pilkada langsung akan diubah kembali menjadi Pilkada melalui mekanisme DPRD. Berarti demokrasi negeri ini kembali ke masa lampau alias berjalan mundur, dan musnahlah hak rakyat seolah dirampas dalam menentukan Kepala Daerah sesuai dengan yang diinginkannya.


Menurut saya, sebaiknya sebelum rencana ini terlaksana, ada baiknya elit politik mempedomani kembali konsep dasar-dasar hak politik rakyat yang mencakup hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, memilih dan dipilih dalam pemilu, serta kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, yang dijamin oleh UUD 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, akuntabilitas publik, dan perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan, dengan asas pemilu melalui pemilihan yang langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil sebagai implementasi dari jaminan tersebut. 


Jika ingin meminimalisir dana yang harus dikeluarkan oleh setiap Calon Kepala Daerah, bukan sistem Pilkadanya yang dikembalikan ke mekanisme lama alias dipilih oleh DPRD. Tapi cobalah memperkuat sistem pengawasan oleh Bawaslu dan KPU bekerjasama dengan TNI dan Polri, supaya kemungkinkan Calon Kepala Daerah yang akan menabuh instrumen politik uang jelang dan saat Pilkada berlangsung itu tidak terjadi.


Selain itu, agar Kepala Daerah terpilih tidak merasa ada beban modal yang mesti dikembalikan dengan cara yang tidak benar, maka semua harus Parpol bersepakat untuk tidak melayani pinangan Calon Kepala Daerah dengan mahar yang tinggi. Bila hal ini dilakukan, maka beban modal Kepala Daerah terpilih akan menjadi beban moral yang harus mengemban amanat rakyat sebaik mungkin demi kesejahteraan rakyatnya dan kemajuan daerahnya.


Dengan demikian, maka seluruh rakyat Indonesia yang sudah mempunyai Hak Memilih dan Dipilih dan telah menikmati Pilkada langsung selama hampir tiga dekade ini akan terus merasakan manfaat dari kemajuan sisten demokrasi negera ini yang mempercayakan kedaulatannya pada rakyat. Namun sebaliknya, apabila sistem Pilkada kembali ke masa orde baru dan rakyat akan kehilangan hak memilihnya.  Dan saya selaku penulis hanya mampu berkata "Wallahu a'lam bishawab" karena hanya Allah yang maha mengetahuinya kebenaran yang sesungguhnya, apa yang akan terjadi di negeri yang sama-sama kita cintai ini.


Tulisan ini hanya sebagai ungkapan sudut pandang Penulis dari aspek umum, tidak mengandung unsur-unsur politik dan kepentingan secara pribadi. Karena mengeluarkan pendapat merupakan Hak Private yang melekat pada diri setiap Rakyat Indonesia yang dijamin oleh dalam UUD 1945 (Pasal 28E ayat 3) dan UU 9/1998 sebagai payung hukum dan berlaku pada seluruh rakyat Indonesia.


Lahat : 20 Januari 2026

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Media Lahat Hotline, Plt. Sekretaris SMSI Provinsi Sumatera Selatan, Wakil Ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan. (sn)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts