PALI. SININEWS.COM -- Memberikan kenyamanan terhadap umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto ST mengeluarkan surat edaran terhadap pemilik sejumlah tempat hiburan malam.
Dimana pada surat edaran dengan nomor: 300/104/SE/SATPOL.PP/2026 ditujukan kepada seluruh Camat yang ada di Kabupaten PALI serta pemilik atau pengelola panti pijat urut tradisional maupun modern, restoran, rumah makan dan warung kopi.
BUPATI PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
Yth.
Camat Se – Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Pemilik/Pengelola Panti Pijat Urut Tradisional dan Panti Pijat Urut Modern
Pemilik/Pengelola Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi
Isi dari surat edaran Bupati PALI tersebut dalam rangka mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 01 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Bahwa sehubungan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara sebagai berikut:
Restoran/Rumah Makan/Warung, diperbolehkan tetap buka dan operasional pada siang hari dengan syarat tidak dilakukan dengan demonstratif, dan wajib memasang tabir penutup pada bagian yang dapat dilihat oleh masyarakat umum.
Tempat Hiburan ataupun Restoran/Rumah Makan/Warung agar selalu memelihara kebersihan dan kenyamanan di area tempat usahanya.
Klub malam, Bar, Diskotik, Karaoke, Kafe, Panti Pijat Urut Tradisional dan Panti Pijat Urut Modern harus menghentikan kegiatannya 1 (satu) hari sebelum sampai dengan 2 (dua) hari sesudah Bulan Suci Ramadhan 1447 H.
Hentikan juga penggunaan Live Music dilarang pada Restoran, Rumah Makan, dan Kedai Minuman selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H.
Bagi Tempat Hiburan, Restoran/Rumah Makan/Warung, Klub Malam, Bar, Diskotik, Karaoke, Kafe, Panti Pijat Urut Tradisional dan Panti Pijat Urut Modern yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(sn/perry)

No comments:
Post a Comment