Dalam Hitungan Jam,Polsek Penukal Abab Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor



PALI.SININEWS.COM – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi didepan rumah ibadah,tak luput dari perhatian aparat Kepolisian. 


Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak cepat dan berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya berselang dua jam setelah kejadian.


Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 1 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di depan Masjid Atohirin, Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. 

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya untuk menunaikan salat Isya. Namun usai ibadah,kendaraan yang ditinggalkan sudah lenyap digondol pelaku.


Sepeda motor yang dicuri yakni Honda Fit S warna hitam tanpa bodi, bernomor polisi BG 6339 DL, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta,merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.


Tak menunggu lama,sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial YJ (30) dan P (33) di wilayah hukum Polsek Penukal Abab. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek Penukal Abab guna menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat.


“Polres PALI berkomitmen penuh memberantas tindak pidana, khususnya curanmor. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas. Kejahatan tidak akan kami toleransi,” tegas AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,disampaikan oleh AKP Dedy Kurnia.


Kapolsek Penukal Abab menambahkan,keberhasilan pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja responsif personel dilapangan serta bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.


“Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku,melengkapi berkas penyidikan,serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,”ujar AKP Dedy Kurnia.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kita mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan,serta tidak ragu untuk melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar,"pungkas. (SN/PERRY)


Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts