PALI. SININEWS.COM -- Aktivitas tambang Batubara milik PT. Pendopo Energi Batubara (PEB) yang berlokasi di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi dihentikan atau distop sementara oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Senin 2 Januari 2026.
Penyetopan aktivitas batubara PT.PEB dilakukan langsung oleh Kepala Dishub PALI Kartika Anwar didampingi beberapa staf.
Hal itu dilakukan Dishub PALI karena PT.PEB belum kantongi izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan untuk angkutan jalan.
"Kita lakukan penyetopan dan penutupan sementara karena PT.PEB belum ada izin dari Dishub Provinsi Sumatera Selatan," ungkap Kartika Anwar.
Menurut Tika, sapaan Kepala Dishub PALI bahwa penutupan itu dilakukan hanya sementara sebelum ada izin dari Dishub Provinsi maupun dari Gubernur Sumatera Selatan.
"Kami himbau kepada pihak PT.PEB jangan pernah beroperasi sebelum ada izin dari Dishub Provinsi maupun instruksi dari Pak Gubernur," tandasnya.
Apabila pihak PT.PEB masih melakukan aktivitas sebelum ada izin, Tika menegaskan bahwa pihaknya akan berlakukan tindakan lebih tegas.
"Silahkan urus administrasinya, apabila masih membandel dan melakukan aktivitas tanpa izin maka kami akan bertindak tegas berupa penutupan," tegasnya.
Sementara perwakilan PT.PEB, Royan mengaku akan mematuhi aturan dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Royan secara singkat.(sn/perry)

No comments:
Post a Comment