Operasi Pekat Musi 2026: Polres PALI Ungkap Pencurian Aset Sekolah, Dua Pelaku Diamankan



PALI. SININEWS.COM— Komitmen pemberantasan street crime kembali ditegaskan jajaran Polres PALI melalui keberhasilan Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang berujung pada penadahan barang milik sekolah dasar negeri di Kecamatan Talang Ubi. Pengungkapan ini menjadi bagian dari target penindakan dalam Operasi Pekat Musi 2026.


Perkara bermula dari laporan kehilangan satu unit laptop inventaris milik SD N 12 Talang Ubi yang digunakan untuk operasional administrasi sekolah. Perangkat tersebut dilaporkan hilang dari sebuah rumah di kawasan Talang Subur pada awal Februari 2026, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.


Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 7 Februari 2026, tim opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil memetakan alur perpindahan barang hasil kejahatan. Dari hasil pengembangan, diketahui laptop tersebut diambil oleh seorang pelaku berinisial AD yang kini masih dalam pengejaran.


Dalam proses distribusi barang curian tersebut, dua orang lainnya diduga terlibat, masing-masing berinisial F (25) dan R (33). Keduanya berhasil diamankan pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Talang Subur Ujung, Kecamatan Talang Ubi, tanpa perlawanan.


Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Acer warna silver bertuliskan inventaris sekolah serta satu tas ransel hitam yang digunakan untuk membawa barang tersebut.


Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas publik dan dunia pendidikan.


“Setiap tindak pidana yang merugikan kepentingan masyarakat, terlebih menyangkut sarana pendidikan, menjadi prioritas penanganan kami. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menangkap pelaku utama yang masih buron,” tegasnya.


Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kasat Reskrim menekankan bahwa Operasi Pekat Musi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada efek pencegahan terhadap kejahatan konvensional di ruang publik.


“Polres PALI berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan melindungi aset negara maupun fasilitas pendidikan. Setiap bentuk kejahatan jalanan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci menjaga stabilitas kamtibmas,” demikian pernyataan Kapolres yang disampaikan melalui Kasat Reskrim.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP atau Pasal 591 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penadahan, serta turut serta melakukan tindak pidana.


Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sekaligus memburu pelaku utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(SN/PERRY)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts