Polres PALI Ungkap Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp170 Juta, Tersangka Diamankan Tim Beruang Hitam



PALI. SININEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, dengan nilai kerugian korban mencapai Rp170 juta.


Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B - 201 / VII / 2025 / SPKT / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 03 Juli 2025. Peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.


Kasus ini bermula dari tawaran proyek pembangunan pagar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI yang diduga fiktif. Tersangka berinisial J.S. (54), warga Kecamatan Abab, menawarkan pekerjaan proyek kepada korban, Sidarmanto (49), seorang wiraswasta asal Desa Karang Agung.


Korban yang sebelumnya memang tengah mencari pekerjaan proyek, kemudian menyepakati tawaran tersebut. Selanjutnya, pada Agustus 2024, korban secara bertahap mentransfer dana melalui rekening Bank Sumsel Babel ke rekening milik tersangka dengan total keseluruhan Rp170.000.000.


Namun, proyek pembangunan pagar yang dijanjikan tidak pernah ada. Bahkan, tersangka kembali menawarkan proyek lain berupa pembangunan penahan tanah di Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, yang belakangan juga diketahui tidak pernah terealisasi.


Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 


Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Opsnal “Beruang Hitam” Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.


Penangkapan dilakukan atas perintah Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., dan berlangsung tanpa perlawanan. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres PALI guna pemeriksaan lebih lanjut.


Dari tangan penyidik, turut diamankan barang bukti berupa beberapa lembar cetak rekening koran Bank Sumsel Babel yang menjadi bukti aliran dana transaksi antara korban dan tersangka.


Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres PALI berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya praktik penipuan dengan modus proyek fiktif.


“Bapak Kapolres PALI menegaskan bahwa Polri hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek atau investasi yang tidak memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas,” ujar AKP Nasron menyampaikan arahan Kapolres.


Ia juga menambahkan bahwa penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara (mindik) serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.


“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan apabila ditemukan fakta atau korban lain dalam perkara ini,” tegasnya.


Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polres PALI dalam keadaan aman dan kondusif. 


"Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"pungkasnya.(SN/PERRY)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts