Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Sepekan



PALI.SiniNews.Com— Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Air Ritam Barat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. 


Dalam pengungkapan tersebut,petugas mengamankan seorang tersangka berinisial U.W. (39) beserta barang bukti kendaraan milik korban.


Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 17.56 WIB, di depan rumah korban Al (25) di Desa Air Ritam Barat. 

Saat hendak keluar rumah, korban mendapati sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 2344 BBB yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penukal Abab.


Berdasarkan laporan polisi LP/B/14/II/2026/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.


Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Penukal Abab dalam mengungkap kasus tersebut.


“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres PALI dalam memberantas kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,”tegas Kapolres.


Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.


Sementara itu,Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan patroli guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Penukal Abab,” ujarnya.


Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Penukal Abab untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


"Dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,"pungkasnya.(SN/Perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts