Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin, Pria di Air Itam Timur Diamankan Satreskrim Polres PALI



PALI.SiniNews.Com– Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.


Seorang pria Inisial AC (38), warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, diamankan polisi setelah kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang kirinya.


Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli yang PALI.SiniNews.Com– Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.


Seorang pria Inisial AC (38), warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, diamankan polisi setelah kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang kirinya.


Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI di wilayah rawan kejahatan. Patroli tersebut dilakukan atas perintah Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H, yang menginstruksikan Kanit Pidum IPDA Septiansah untuk meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan.


Saat patroli berlangsung di Jalan Desa Air Itam Timur, tim yang tergabung dalam Opsnal “Beruang Hitam” melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor Jupiter. Petugas kemudian menghentikan laju kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.


Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pengendara yang diketahui bernama Inisial AC, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 20 sentimeter dengan ujung lancip, bagian bawah tajam, dan gagang plastik berwarna hitam. Pisau tersebut diselipkan di pinggang kiri pelaku.


Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi menjelaskan bahwa pelaku diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak serta diduga berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan.


“Pelaku kami amankan saat patroli di wilayah Desa Air Itam Timur setelah anggota menemukan satu bilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Nasron Junaidi.


Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), sehingga keberadaannya menjadi perhatian petugas saat melakukan patroli.


“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus 3C, sehingga ketika ditemukan membawa senjata tajam tanpa izin, kami langsung melakukan tindakan hukum dan mengamankannya ke Polres PALI,” tegasnya.


Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang telah berkarat dan bergagang plastik hitam.


Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan senjata penusuk atau penikam tanpa hak.


“Kami akan melengkapi berkas penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Nasron Junaidi.(SN/Perry) n Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI di wilayah rawan kejahatan. Patroli tersebut dilakukan atas perintah Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H, yang menginstruksikan Kanit Pidum IPDA Septiansah untuk meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan.


Saat patroli berlangsung di Jalan Desa Air Itam Timur, tim yang tergabung dalam Opsnal “Beruang Hitam” melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor Jupiter. Petugas kemudian menghentikan laju kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.


Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pengendara yang diketahui bernama Inisial AC, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 20 sentimeter dengan ujung lancip, bagian bawah tajam, dan gagang plastik berwarna hitam. Pisau tersebut diselipkan di pinggang kiri pelaku.


Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi menjelaskan bahwa pelaku diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak serta diduga berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan.


“Pelaku kami amankan saat patroli di wilayah Desa Air Itam Timur setelah anggota menemukan satu bilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Nasron Junaidi.


Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), sehingga keberadaannya menjadi perhatian petugas saat melakukan patroli.


“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus 3C, sehingga ketika ditemukan membawa senjata tajam tanpa izin, kami langsung melakukan tindakan hukum dan mengamankannya ke Polres PALI,” tegasnya.


Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang telah berkarat dan bergagang plastik hitam.


Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan senjata penusuk atau penikam tanpa hak.


“Kami akan melengkapi berkas penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Nasron Junaidi.(SN/Perry) 

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts