Berbekal CCTV, Polisi Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Merdeka PALI



PALI. SININEWS.COM -Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 05.22 WIB.

Pelaku diketahui bernama inisial S alias M(43), seorang buruh harian lepas, yang mengemudikan mobil truk barang merek FAW bernomor polisi BM-9243-AO. Ia diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas PALI–Musi Rawas, tepatnya di Simpang Madu, Kecamatan Muara Rakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Kasat Lantas Polres PALI melalui KBO Lantas IPTU Thomson Angka Wibawa, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta koordinasi dengan berbagai pihak,” ujar IPTU Thomson dalam keterangannya.

Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan dua pejalan kaki, yakni Maura Hendra Saputri yang meninggal dunia di lokasi kejadian dan Theresia Putri Sukma Brata yang mengalami luka ringan. Keduanya saat itu berjalan dari arah Simpang Hotel Grand Charlie menuju Simpang Gang Masjid.

Dari hasil penyelidikan, kendaraan pelaku diketahui melaju dari arah yang sama dan menyerempet kedua korban dari belakang, sebelum akhirnya melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

“Pelaku tidak menghentikan kendaraannya setelah kejadian dan terus melaju meninggalkan lokasi, sehingga kami lakukan pengejaran berdasarkan petunjuk CCTV,” ungkapnya.

Petugas kemudian melacak kendaraan hingga mengarah ke salah satu perusahaan, sebelum akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Musi Rawas. Saat diamankan, kendaraan truk tersebut ditemukan telah mengalami perubahan pada beberapa bagian, diduga untuk menghilangkan ciri-ciri.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menabrak korban dan tidak berhenti setelah kejadian,” tambah IPTU Thomson.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (2) dan (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi juga menyatakan akan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (SN/PERRY)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts