Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Desa Gunung Menang



PALI. SININEWS.COM — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Penukal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S.B.E. (24), warga Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diamankan setelah diduga mencuri dua unit telepon genggam milik warga di dalam rumah korban.


Kapolsek Penukal AKP Dedy Kurnia, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Desa Gunung Menang.


“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut,” ujar AKP Dedy Kurnia, Rabu (25/3/2026).




Peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh korban saat kembali ke rumah pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Korban mendapati jendela rumah sudah dalam kondisi terbuka dan kunci kayu terlepas. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dua unit telepon genggam miliknya telah hilang.


Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit ponsel merek Vivo Y21s dan satu unit ponsel merek Infinix, dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penukal untuk ditindaklanjuti.


AKP Dedy Kurnia menjelaskan, proses penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB setelah petugas memperoleh informasi terkait identitas pelaku. Ia menyebutkan bahwa pelaku akhirnya mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.


“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Penukal dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tegasnya.



Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel beserta kotaknya, serta satu kotak ponsel lainnya yang diduga terkait dengan hasil kejahatan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.


Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan, termasuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.


Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(SN/PERRY)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts