PALI. SININEWS.COM -- Joko, warga Talang Puyang Kelurahan Talang Ubi Barat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) lapor ke polisi pada Jum'at 27 Maret 2026 lantaran merasa tertipu oleh oknum sales sepeda motor merek ternama.
Dimana warga Talang Puyang tersebut telah mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah akibat ulah oknum sales berinisial T itu.
Dari laporan Joko, bahwa kejadian yang menimpanya pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB yang terjadi di rumah pelapor.
Pada saat itu pelapor membeli 1 (satu) buah motor Yamaha Fazio melalui terlapor T yang merupakan sales di dealer Yamaha Thamrin Pendopo yang awalnya melalui sistem kredit selama 1 (satu) tahun, dan pada saat sudah melakukan pembayaran kredit selama 2 (dua) bulan pelapor langsung ingin melunasi kreditan motor melalui terlapor dan pada saat uang pelunasan sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada terlapor secara cash di rumah pelapor.
Akan tetapi kemudian pelapor mendapatkan telpon dari pihak dealer Yamaha Thamrin tempat pelapor mengambil motor tersebut dan menanyakan pembayaran bulan ke-3 (tiga) yang belum pelapor bayarkan dan ternyata uang yang diberikan kepada terlapor untuk melunasi motor tidak sampai ke dealer dan motor pelapor statusnya masih kredit yang baru membayarkan motornya selama 2 (dua) bulan dan pelapor mendapatkan melalui sosial media Facebook ada korban lain yang mengalami kejadian tindak pidana yang sama yang dilakukan terlapor. (sn/perry)

No comments:
Post a Comment