Pulang Berobat, Warga Simpang Raja Kaget Isi Rumah Raib Dicuri

 

Pulang Berobat, Warga Simpang Raja Kaget Isi Rumah Raib Dicuri



TALANG UBI, PALI. SININEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meringkus inisial RN alias E (25), warga Sungai Baung, yang diduga membobol rumah kosong di Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi. Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) malam.

Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim dalam keterangannya membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. “Tersangka kami amankan tanpa perlawanan di kediamannya di Simpang Raja pada Jumat, 2 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini bermula saat korban DANIL SINAGA (36), buruh asal Simpang Raja RT 021/005, Kelurahan Handayani Mulya, pulang ke rumahnya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban baru kembali setelah dua bulan berobat ke Kota Medan dan mendapati rumahnya sudah kosong.

“Pada saat itu rumah tersebut sudah tidak ditunggu selama kurang lebih 2 bulan dikarenakan pelapor sedang berobat ke Kota Medan dan saat pelapor kembali ke rumah ternyata barang-barang milik pelapor tidak ada lagi,” kata Kasat Reskrim mengutip keterangan korban.

Adapun barang yang digasak pelaku yakni 1 unit TV Polytron 27 inci, 2 tabung gas 3 kg, 1 kipas angin dinding, 1 unit speaker aktif, dan 2 celengan berisi uang tunai Rp2.000.000. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp5.800.000.

Berbekal laporan polisi LP/B-69/III/2025 tanggal 4 Maret 2026, tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan terduga pelaku terendus di rumahnya sendiri di wilayah Simpang Raja. “Setelah itu pelaku berhasil diamankan oleh team Satreskrim Polres PALI tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres PALI,” tegas Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit speaker aktif warna hitam. Tersangka merupakan buruh harian lepas kelahiran 4 September 2000. Dua saksi yang diperiksa polisi yakni RIZAL (60), pensiunan ASN, dan ALDINO (36), sopir, keduanya warga setempat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Polisi mengimbau masyarakat menitipkan rumah kepada tetangga atau aparat setempat bila bepergian jauh.(SN/PERRY)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts