DPRD Prabumulih Siapkan Rotasi Komisi dan Penataan Ulang AKD


PRABUMULIH, SININEWS.COM — DPRD Kota Prabumulih mulai menyiapkan langkah penyegaran internal melalui rotasi anggota komisi dan penataan ulang Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada Mei 2026 untuk memperkuat efektivitas kerja lembaga legislatif.

Ketua DPRD Prabumulih, Deni Victoria, mengatakan rotasi komisi merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang telah diatur dalam tata tertib DPRD. Pergantian tersebut dilakukan secara berkala untuk menjaga dinamika sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan tiga fungsi utama dewan, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“Rotasi komisi merupakan mekanisme rutin yang diatur dalam tata tertib, dilaksanakan setiap 20 bulan dan dapat dilakukan beberapa kali dalam satu periode,” kata Deni saat ditemui di Kantor DPRD Prabumulih, Selasa (5/5).

Menurutnya, penyegaran tidak hanya menyangkut komposisi komisi. Sejumlah unsur AKD lainnya juga akan menjadi bagian dari evaluasi, termasuk Badan Kehormatan (BK) serta perangkat dewan yang berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Deni menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap perangkat DPRD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Penataan tersebut dinilai penting mengingat tantangan dan kebutuhan masyarakat terhadap kinerja legislatif terus berkembang.

“Penentuan jadwal akan dibahas dalam rapat. Mekanismenya bergantung pada kesepakatan antarfraksi,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, DPRD Prabumulih akan menggelar rapat internal guna membahas jadwal serta mekanisme pelaksanaan rotasi. Masing-masing fraksi nantinya memiliki ruang untuk menyampaikan usulan sebelum keputusan ditetapkan bersama.

Sementara itu, terkait penentuan posisi pimpinan komisi, Deni menegaskan bahwa proses tersebut menjadi kewenangan masing-masing fraksi. Pengaturan ini merupakan bagian dari mekanisme politik internal DPRD sekaligus untuk menjaga keterwakilan setiap fraksi dalam struktur alat kelengkapan dewan.

Rotasi dan penataan AKD diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan administratif. Lebih dari itu, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme anggota DPRD, memperkuat fungsi pengawasan, serta membuat lembaga legislatif semakin responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Dengan target penyelesaian pada Mei 2026, hasil penataan struktur AKD nantinya diharapkan dapat memberikan energi baru bagi DPRD Prabumulih dalam menjalankan agenda legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi mendukung pembangunan daerah. (SN)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts