Muara Enim, sininews.com -- Dalam penegakan disiplin melalui jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN),maupun Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilingkungan Pemkab Muara Enim,
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Muara Enim melaksanakan kegiatan razia,pada Selasa (05/05/2026) pagi.
Sementara itu, dalam kegiatan razia yang dilakukan Sat Pol PP Muara Enim tersebut, terungkap terdapat 5 (lima) Aparatur Sipil Negara ASN/PPPK terjaring razia tengah berada dikawasan pasar Inpres Muara Enim disaat jam kerja.
Dalam laporannya,ada terdapat 5 (lima) orang ASN/PPPK terjaring razia yang ditindak,dan kemudian dilakukan tindakan berupa pendataan dan pembinaan,hal tersebut diungkapkan Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim Dedi Suryanto Fuadi,SH, melalui Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Muara Enim Andrille Martin,SE,KP.M.M, didampingi Kabid Perda Aciyansyah,SH, Selasa (05/05/2026).
Dikatakannya,bahwa kegiatan pelaksanaan razia dalam menindaklanjuti peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( PPPK), Maka dari itu dilaksanakan razia ASN (PNS/PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat jam kerja segera ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah.
Kegiatan razia yang Kita lakukan oleh Tim Sat Pol PP Kabupaten Muara Enim ini, menurutnya, adalah dalam hal senantiasa menindaklanjuti surat edaran Bupati Muara Enim Nomor 800/17/ Sat Pol PP/ Tahun 2026 Tentang Penegakan Disiplin jam kerja bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Anggota kita menjaring 5 ASN berseragam dan beratribut Pemda Muara Enim yang melanggar disiplin saat jam kerja dan berkeluyuran dikawasan pasar inpres Muara Enim, sekanjutnya kita data dan dilaporkan ke BK SDM untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,beber Kasat Pol PP Dedi Suryanto Fuadi,SH, melalui Sekretaris Andrille Martin, didampingi Kabid Perda Aciyansyah,SH, dan Kasi serta Kanit Sat Pol PP Kabupaten Muara Enim dalam laporannya tersebut.(sn)

No comments:
Post a Comment