Sininews - Walikota Palembang mengingatkan akan sanksi yang tegas bagi pelaku pembuang Sampah sembarangan di wilayah Kota Palembang.
Hal itu dikatakan Ratu Dewa saat meninjau langsung kondisi di Jalan Mayor Zen, Sei Selayur tepatnyo di depan Gardu PLN, Palembang.
"Kito jingok banyak tumpukkan sampah disepanjangan DAM. Begitu jugo rumput yang cukup tunggi kareno ado sumbatan di dalam gorong-gorong tersebut ngakibatke aliran air idak berfungsi dengan baik," ujar Ratu Dewa saat sidak langsung ke lokasi.
Ratu Dewa mengatakan, Program 1 Kelurahan 1 Bank Sampah sudah mulai berjalan di tiap kelurahan.
"Yang mana bank sampah ini berfungsi jadi tempat pengelolaan yang dapat memanfaatkan sampah dengan baik sama halnya dengan PSEL nantinya," ujarnya.
Ratu mengingatkan warga agar tak membuang sampah sembarangan, mengingat Kota Palembang sudah memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2026.
"Selalu kito gencar untuk edukasi untuk selalu mengurangi penggunaan sampah plastik dan jugo buang sampah sembarangan. Perwali sudah kito tegake untuk denda bagi yang buang sampah, dan secaro tegas akan kito kenoke sanksi bagi pelaku yang masih lakuke tindakan buang sampah sembarang," tegasnya.
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, resmi memberlakukan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500.000 serta sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan mulai hari Jumat (15/5) lalu.
Penerapan aturan tegas tersebut diawali dengan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim di kawasan Pelataran Kambang Iwak (KI) Palembang.
"Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan," kata Ratu Dewa.
Ia menegaskan, sanksi denda finansial tersebut membidik para pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya, termasuk warga yang membuang sampah ke sungai maupun melempar sampah dari atas kendaraan yang sedang melintas.
Selain denda materi, Pemkot Palembang juga menyiapkan instrumen sanksi sosial sebagai bentuk edukasi dan efek jera bagi pelanggar. Warga yang melanggar aturan akan diwajibkan melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.(sn)

No comments:
Post a Comment