Ade Irawan Klarifikasi Kabar Pelajar Meninggal karena Tunggakan SPP: Sekolah Tidak Pungut Biaya Bulanan
PALI-SiniNews.Com – Pihak SMK Peris memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang mengaitkan meninggalnya seorang pelajar berinisial KA (18) dengan dugaan tunggakan pembayaran SPP sekolah. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Sekolah SMK Peris, Ade Irawan, S.Pd.I., yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ade Irawan menyampaikan bahwa sekolah tempat korban menempuh pendidikan tidak menerapkan pembayaran SPP ataupun iuran bulanan sebagaimana yang ramai diberitakan di sejumlah platform media sosial dan grup percakapan.
“Dari berita yang tersebar, di situ mengatakan kalau penyebab kematian murid tersebut karena ada tunggakan SPP. Itu tidak benar, karena sekolah kami tidak memberlakukan SPP atau biaya bulanan,” tegas Ade Irawan saat memberikan klarifikasi, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, pihak sekolah merasa perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak, terutama keluarga korban dan institusi pendidikan.
Sebelumnya, warga Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, digegerkan oleh peristiwa meninggalnya seorang pelajar berinisial KA (18), Kamis (4/6/2026) sore. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat gantung diri di belakang rumahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan oleh ibunya, Maryam, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan leher terjerat tali yang terikat pada rangka kayu atap di bagian belakang rumah.
Penemuan tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar dan memicu beragam spekulasi mengenai penyebab peristiwa tragis tersebut. Salah satu informasi yang beredar menyebutkan bahwa korban diduga mengalami tekanan akibat tunggakan biaya sekolah.
Namun, pihak sekolah membantah informasi tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada kewajiban pembayaran SPP di sekolah tempat korban belajar. Hingga saat ini, penyebab pasti yang melatarbelakangi tindakan korban masih belum diketahui secara pasti dan menjadi ranah pihak berwenang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Pihak sekolah juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses penanganan yang sedang berlangsung dan privasi keluarga korban.(SN/Perry)

No comments:
Post a Comment