PRABUMULIH, SININEWS.COM — DPRD Kota Prabumulih bersama Pemerintah Kota Prabumulih mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan ditargetkan rampung pada 23 Juli 2026 sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna XXII Masa Persidangan III DPRD Kota Prabumulih yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (26/6).
Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri langsung Wali Kota Prabumulih H. Arlan bersama jajaran Pemerintah Kota Prabumulih.
Dalam paripurna tersebut, Wali Kota H. Arlan menyampaikan nota pengantar Raperda LPJ Pelaksanaan APBD 2025. Dokumen itu menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun sekaligus bahan evaluasi bagi DPRD.
Nota pengantar tersebut memuat gambaran mengenai realisasi pendapatan dan belanja daerah, pembiayaan, serta pelaksanaan berbagai program pembangunan selama 2025.
Setelah nota pengantar disampaikan, DPRD akan melakukan pembahasan secara lebih mendalam melalui komisi-komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, SH., M.Si., mengatakan rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar.
“Alhamdulillah tadi kita sudah mengadakan rapat paripurna bersama Wali Kota dan jajarannya,” ujar Deni.
Menurut Deni, DPRD selanjutnya akan segera memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah. Seluruh materi dalam LPJ APBD 2025 akan dikaji untuk memastikan pelaksanaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
DPRD menargetkan seluruh pembahasan dapat diselesaikan pada 23 Juli 2026. Selanjutnya, hasil pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna pada 24 Juli 2026 untuk mendapatkan persetujuan akhir.
“Targetnya selesai tanggal 23 Juli dan diparipurnakan pada tanggal 24 Juli,” kata Deni.
Sementara itu, Wali Kota Prabumulih H. Arlan mengatakan pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 kepada DPRD untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tadi sudah kita sampaikan laporan pertanggungjawaban LPJ 2025, untuk selanjutnya dibahas oleh DPRD,” ujar Arlan.
Pembahasan LPJ APBD 2025 diharapkan tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah.
Melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, pengelolaan keuangan daerah diharapkan semakin transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta mampu mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Prabumulih.(SN)

No comments:
Post a Comment