Satreskrim Polres PALI Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Talang Bulang
PALI-SiniNews.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Seorang pria berinisial A (27), warga Dusun II Desa Talang Bulang, diamankan petugas setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik warga setempat dengan kerugian mencapai Rp14,5 juta.
Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya di Desa Talang Bulang. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang diterima Polres PALI.
Kasus tersebut bermula ketika korban, Rudiansyah Bin Mat Husin (Alm), melaporkan dugaan penggelapan ke Polres PALI. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-167/VI/2026/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, korban mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih setelah diserahkan kepada tersangka melalui perantara anak korban.
Menurut hasil penyelidikan, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Servo Lintas Raya KM 64 Desa Talang Bulang, anak korban bernama Zaki berencana menjual atau menggadaikan sepeda motor milik ayahnya. Saat itu, tersangka menawarkan diri untuk membantu menjualkan atau menggadaikan kendaraan tersebut.
Setelah menerima sepeda motor beserta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, tersangka tidak kunjung memberikan hasil penjualan maupun penggadaian. Bahkan, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan diduga sengaja menghilang, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp14,5 juta.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui P.S. Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si. mengatakan bahwa setelah menerima laporan korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui lokasi keberadaan tersangka yang saat itu berada di rumahnya di Desa Talang Bulang. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan mengembangkan penyelidikan untuk melengkapi alat bukti.
“Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.(SN/Perry)

No comments:
Post a Comment