Satreskrim Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian 8 Ponsel, Terduga Pelaku Ditangkap di Komplek Pertamina

Satreskrim Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian 8 Ponsel, Terduga Pelaku Ditangkap di Komplek Pertamina





PALI-SiniNews– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Talang Pipa Bawah, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pelaku berinisial SPP (34), warga Talang Ubi Barat, berhasil diamankan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.


Dalam aksinya, Terduga pelaku diduga mencuri delapan unit handphone milik peserta seleksi Paskibraka yang sedang menginap di sebuah rumah kontrakan.


Kasat Reskrim Polres PALI mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim setelah menerima laporan dari korban.


“Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, kami memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui berada di dalam Komplek Pertamina Kecamatan Talang Ubi dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres PALI.


Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban MARVIN WINATA bersama sejumlah rekannya sedang beristirahat di rumah kontrakan yang mereka sewa untuk mengikuti seleksi Paskibraka. Salah seorang penghuni rumah terbangun setelah mendengar suara pintu ditutup dan mendapati handphone miliknya telah hilang.


Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sebanyak delapan unit handphone berbagai merek milik para penghuni rumah kontrakan telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp20,5 juta dan melaporkannya ke Polres PALI.


Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone merek OPPO A17 dan satu kotak handphone merek Vivo Y15s yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.


“Langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 20 huruf C atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, turut serta melakukan tindak pidana, atau penadahan.(SN/Perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts