Terduga Pengedar Sabu di Gang Mustika Talang Ubi Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti 1,19 Gram

Terduga Pengedar Sabu di Gang Mustika Talang Ubi Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti 1,19 Gram



PALI-SiniNews.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial A bin ZA (31), warga Gang Mustika, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang berisi tujuh plastik klip bening kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,19 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan sebuah dompet merek Levi’s warna cokelat, satu sekop plastik, serta dua lembar uang pecahan Rp50.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.


"Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian dan dipastikan target berada di lokasi, petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet milik tersangka," ujar AKP Dedy Suandy.


Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres PALI dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten PALI. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegasnya.


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polda Sumatera Selatan, tes urine terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(SN/Perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts