Polsek Penukal Ungkap Kasus Bobol Rumah di Air Itam Barat, TerdugaPelaku Diamankan Warga

Polsek Penukal Ungkap Kasus Bobol Rumah di Air Itam Barat, TerdugaPelaku Diamankan Warga



PALI-SiniNews.Com- Polsek Penukal, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Air Itam Barat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Seorang pelaku berinisial B (22) diamankan setelah diduga membobol rumah milik korban Apriani binti Antori dan membawa kabur sejumlah barang berharga serta uang tunai, Minggu (26/7/2025).


Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban yang berada di Desa Air Itam Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang, kemudian mengambil sebuah linggis, golok, kacamata, stabilizer, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penukal.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H. bersama Tim Srigala Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga di Desa Air Itam Barat.


Tim kemudian menuju lokasi dan menjemput pelaku untuk dibawa ke Polsek Penukal. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebagaimana yang dilaporkan. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.


Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E. menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.


"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Sumartono.


Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 70 sentimeter. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(SN/Perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts