Pukul Kepala Korban Pakai Botol Kaca, Terduga Pelaku di PALI Ditahan Polisi
PALI- SiniNews.Com– Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Polres PALI, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah makan di Jalan Servo KM 37, Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang pria berinisial A alias Ty (49) telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat korban, Herlis (57), seorang pedagang, setelah mengalami luka akibat diduga dipukul menggunakan botol kaca.
"Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya kami melakukan tindakan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan," kata AKP Arzuan.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban tengah beraktivitas seperti biasa di rumah makan miliknya. Pelaku datang bersama rekannya menggunakan sepeda motor dan sempat membeli rokok serta berbincang dengan beberapa orang yang berada di lokasi.
Setelah itu, pelaku kembali masuk ke dalam rumah makan dan berbincang dengan korban. Tidak lama kemudian, pelaku keluar menuju pondok yang berada di samping rumah makan sambil mengucapkan kata-kata kasar. Korban kemudian menghampiri pelaku untuk menanyakan maksud ucapannya.
Diduga tersulut emosi, pelaku mengambil sebuah botol kaca kosong dan memukulkannya satu kali ke bagian kepala korban hingga mengalami luka. Korban kemudian menjalani visum serta mendapat perawatan medis di RS Bunda Prabumulih sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sehingga Kapolsek Tanah Abang memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Plh Kanit Reskrim AIPTU Muslim Ansori untuk melakukan penahanan.
"Dari pengakuan tersangka, benar dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan satu botol kaca. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tanah Abang guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Arzuan.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu botol kaca yang diduga digunakan saat kejadian serta hasil Visum et Repertum (VER). Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.(SN/Perry)

No comments:
Post a Comment