Tiga ASN dan Dua Orang Pihak Swasta Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari PALI
PALI. sininews.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan lima tersangka dugaan monopoli proyek APBD kabupaten PALI tahun anggaran 2025 pada Selasa 21 Juli 2026. Kelima tersangka tersebut langsung ditahan dan digiring menuju Rutan Muara Enim.
Dari keterangan Kasi Intel Kejari PALI Triandi Bayu Riasky dalam kesempatan press release menyebutkan bahwa kelima tersangka terdiri dari dua orang pihak swasta dan tiga orang ASN yang merupakan PPK pekerjaan yang bermasalah tersebut.
"Lima tersangka tersebut adalah S dan YU dari pihak swasta dan AF, AG dan SH merupakan ASN dari Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan," ucap Kasi Intel Kejari PALI.
Ditambahkan juga ketua penyidik Kejari PALI dalam perkara tersebut bahwa ditemukan CV Nangkoda Jaya mendapat pekerjaan di beberapa OPD terindikasi menyalahi aturan.
"Kita temukan CV Nangkoda Jaya menerima pekerjaan dari Dinas Perkim sebanyak 9 pekerjaan dan satu pekerjaan pada Dinas Pendidikan. Dalam proses pemeriksaan perhitungan akhli ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan berdasarkan hasil audit Inspektorat pekerjaan tersebut mengalami kerugian negara sebesar Rp 909.048.232,34 juta," jelasnya.
Diakui ketua tim penyidik perkara tersebut bahwa hingga saat ini para tersangka telah menitipkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 640 juta.
"Saat ini pihak tersangka telah menitipkan sekitar Rp 640 juta untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat," sebutnya.
Diketahui sebelumnya bahwa sebelum Kejari PALI penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkim beberapa waktu lalu guna keperluan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan monopoli proyek tahun anggaran 2025.
Setelah mendapatkan dua alat bukti kuat, Kejari PALI barulah menetapkan lima orang tersangka. Dan hingga saat ini 76 orang saksi telah dimintai keterangan serta menurut Kasi Intel Kejari PALI tidak menutup kemungkinan tersangka dalam perkara tersebut akan bertambah.(sn/perry)

No comments:
Post a Comment