Cegah Karhutla, Polsek Tanah Abang Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan
PALI-SiniNews.Com— Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang menggelar patroli sekaligus sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar di Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Minggu (30/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran di wilayah Kabupaten PALI.
Sosialisasi dan patroli dimulai sekitar pukul 17.00 WIB hingga 18.00 WIB. Dalam kegiatan itu, personel Polsek Tanah Abang menyambangi masyarakat Desa Suka Manis dan menyampaikan imbauan agar warga tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara membakar.
Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, SH dalam kegiatan tersebut diwakili Brigpol Marno. Turut hadir Kepala Desa Suka Manis serta masyarakat setempat.
Kapolsek Tanah Abang mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membersihkan atau membuka lahan. Warga juga diajak memanfaatkan potensi yang ada secara aman untuk membantu perekonomian keluarga.
“Dalam mengingat saat ini sedang memasuki musim kemarau agar masyarakat jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Manfaatkan pohon karet yang sudah tua yang hendak ditebang dengan dijual sehingga dapat menambah perekonomian keluarga,” ujar Kapolsek.
Selain menyampaikan imbauan, polisi juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran dan meluas ke lahan lainnya.
“Apabila membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, hal tersebut melanggar hukum dan dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Polsek Tanah Abang berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Upaya pencegahan dinilai penting dilakukan sejak dini agar kebakaran tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dan patroli berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif.
Polsek Tanah Abang menyatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan karhutla di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.(SN/Perry)

No comments:
Post a Comment