Gerak Cepat.! Kurang dari 24 Jam Polres PALI Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Buruh Harian

Gerak Cepat.! Kurang dari 24 Jam Polres PALI Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Buruh Harian



PALI-SiniNews.Com– Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam. Terduga Pelaku berinisial YLS berhasil ditangkap di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.


Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Suprawira, S.H., M.Si., di Lobby Mapolres PALI, Senin (3/8/2026).


Kasus itu bermula dari peristiwa penikaman yang terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan depan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara. Korban, Handika Bin Herdianto (25), seorang buruh harian lepas asal Desa Tempirai Utara, mengalami satu luka tusuk di bagian perut sebelah kiri hingga meninggal dunia.


Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban bersama tiga rekannya sedang berkumpul di lokasi. Mereka kemudian menegur pelaku yang melintas karena merasa curiga terhadap orang yang tidak dikenal tersebut. Saat salah seorang rekan korban memegang lengan pelaku, terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang kirinya dan menusuk korban satu kali sebelum melarikan diri ke dalam hutan.


Mendapat laporan kejadian, Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., langsung mengerahkan Tim Opsnal Beruang Hitam bersama Unit Reskrim Polsek Penukal Utara melakukan olah tempat kejadian perkara, penelusuran rekaman CCTV, serta penyisiran di kawasan kebun dan hutan.


Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 10.45 WIB keesokan harinya, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di dalam hutan Desa Lubuk Tampui berikut barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan penikaman.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres PALI dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.


"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel Satreskrim Polres PALI bersama Polsek Penukal Utara. Kami akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKBP Januar.


Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian serta tidak mengambil tindakan yang dapat memicu terjadinya kekerasan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.Apabila diperlukan, naskah ini juga dapat diubah menjadi rilis resmi Humas Polres PALI atau berita media online dengan gaya yang lebih tajam dan SEO-friendly.(SN/Perry).

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts