SININEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia (RI) belum lama ini menerbitkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim karena dinilai konsisten dan memiliki komitmen dalam melindungi sekaligus melestarikan warisan budaya daerah.
Sertifikat HKI yang diterbitkan Kemenkum HAM RI diberikan kepada Pemkab Muara Enim terhadap sejumlah karya budaya khas Bumi Serasan Sekundang.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim,Ir. H. Sumarni, M.Si., menerima langsung Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, S.H., M.H, di Palembang beberapa waktu lalu.
Sertifikat tersebut diberikan untuk tiga kekayaan budaya yang telah menjadi identitas masyarakat Muara Enim, yakni lagu Kebile-bile dan Mutik Tihau, karya almarhum H.A. Korie Ali, serta kuliner tradisional Sayur Bawak Gulai khas Desa Tanjung Raya, Kecamatan Semende Darat Tengah.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Hukum juga menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta untuk Motif Batik Petule, karya Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd. Pengakuan tersebut semakin memperkuat posisi Batik Petule sebagai salah satu identitas budaya yang lahir dari kreativitas masyarakat Muara Enim.
Bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pencatatan Hak Kekayaan Intelektual bukan sekadar memenuhi aspek administratif. Lebih dari itu, legalitas tersebut menjadi bentuk perlindungan negara terhadap karya budaya daerah agar tetap terjaga, tidak mudah diklaim pihak lain, sekaligus memiliki nilai tambah dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumarni menyampaikan apresiasi kepada keluarga besar almarhum H.A. Korie Ali yang telah mewariskan karya lagu daerah yang hingga kini tetap hidup di tengah masyarakat. Apresiasi juga diberikan kepada Hj. Heni Pertiwi Edison atas dedikasinya mengembangkan Batik Petule sebagai salah satu ikon budaya Muara Enim
Perlindungan hukum ini menjadi langkah strategis untuk menjaga warisan budaya daerah sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi pengembangan sektor ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal," ujarnya.
Mengusung tema "Cantik Petule Wonderful Muara Enim", kegiatan tersebut juga menampilkan Tari Petule sebagai representasi kekayaan seni dan budaya Kabupaten Muara Enim. Penampilan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat branding daerah melalui kekayaan intelektual yang dimiliki.
Selain penyerahan sertifikat, kegiatan juga diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Selatan terkait pelayanan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal.
Bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim, kolaborasi tersebut menjadi langkah penting untuk mempercepat inventarisasi, pencatatan, hingga perlindungan berbagai potensi budaya lokal yang tersebar di seluruh wilayah.
Karena itu, Plt. Bupati langsung menginstruksikan perangkat daerah terkait, mulai dari Badan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk terus melakukan pendataan serta mengidentifikasi berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Muara Enim.
Langkah tersebut diharapkan mampu melahirkan lebih banyak karya budaya yang memperoleh pengakuan hukum, sekaligus memperkuat daya saing daerah melalui pengembangan sektor ekonomi kreatif, pariwisata, dan industri berbasis budaya.
Dengan semakin banyaknya kekayaan intelektual yang tercatat secara resmi, Pemerintah Kabupaten Muara Enim optimistis identitas budaya Bumi Serasan Sekundang akan semakin kuat, terlindungi, serta mampu menjadi modal pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi masa kini maupun masa depan.(sn)



No comments:
Post a Comment