Polsek Talang Ubi Ungkap Pencurian Tiga Ponsel, Terduga Pelaku Diamankan

 

Polsek Talang Ubi Ungkap Pencurian Tiga Ponsel, Terduga Pelaku Diamankan


PALI--SiniNews.Com— Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bedeng di Jalan Pahlawan, RT 005/RW 006, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS (38), warga Kelurahan Talang Ubi Selatan. Pelaku diduga mencuri tiga unit telepon seluler (ponsel) milik korban dengan total kerugian sekitar Rp8,3 juta.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 11 Agustus 2026.


“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengetahui siapa dan di mana keberadaan pelaku pencurian tersebut,” kata Ardiansyah dalam laporannya.


Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang tidur di dalam bedeng milik saksi Arsat. Pelaku diduga masuk dengan cara menaiki plafon bedeng, kemudian mengambil tiga unit ponsel milik korban.


Adapun ponsel yang dicuri yakni Samsung Galaxy A14 warna Dark Red, Samsung Galaxy A55 5G warna Awesome Navy, serta OPPO A9 2020 warna Ungu Antariksa.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku. Kapolsek Talang Ubi selanjutnya memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk melakukan penangkapan.


“Pelaku berhasil diamankan. Dari keterangan pelaku, bahwa benar dia yang telah melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk melalui plafon bedeng, kemudian mengambil handphone milik korban,” ujar Ardiansyah.


Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel dan tiga kotak ponsel beserta data IMEI masing-masing.


Pelaku kini diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


“Selanjutnya kami melengkapi mindik dan berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ardiansyah.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8,3 juta. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa.(SN/Perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts