PALI, sininews.com -- Adanya isu yang santer terkait kegiatan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Aburahmi yang diduga belum kantongi izin operasional yang lengkap, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta tim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP, Damkar, Dishub dan Disnakertrans melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).
Tim yang dipimpin Asisten 2 Drs Supawi mendatangi PKS milik PT. Aburahmi yang berlokasi di Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi pada Selasa 4 Agustus 2026 untuk mengecek secara langsung kegiatan serta perizinan pada perusahaan tersebut.
Dari keterangan Asisten 2 bahwa Tim Pemkab PALI turun sebagai tindak lanjut adanya pemberitaan terkait operasional PT. Aburahmi yang tidak memiliki izin.
"Kami turun ke lapangan dalam rangka menindaklanjuti banyaknya pemberitaan terkait izin, dan ternyata izin operasional masih dalam proses," ungkap Supawi.
Pada kesempatan lain, Supawi juga menyatakan bahwa dengan operasional PKS PT. Aburahmi masyarakat sekitar terbantu, karena selain menyerap tenaga kerja lokal juga UKM hidup.
"Bisa kita lihat sendiri bahwa UKM hidup, kemudian banyak tenaga lokal bisa bekerja di perusahaan ini. Intinya kami mendukung adanya investasi ini supaya manfaatnya bisa berdampak untuk masyarakat namun tetap perizinan harus dilengkapi sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Rismaliza menyatakan bahwa pihak perusahaan telah menjalin komunikasi untuk meminta pendampingan terkait pengurusan izin operasional yang saat ini terkendala sistem OSS.
"Untuk izin operasional PT. Aburahmi saat ini masih tertolak di sistem OSS karena ada perubahan KBLI tahun 2020 ke KBLI tahun 2025 sesuai PP nomor 28 tahun 2025. Untuk izin Amdal sudah keluar," terangnya.
Terpisah, Plt Kepala Bapenda Dr Ariansyah melalui Sekban Firmansyah Djamal mengatakan bahwa untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pihak perusahaan telah menyelesaikannya.
"PBB sudah diselesaikan pihak perusahaan, namun untuk izin lainnya yang berwenang adalah DPMPTSP. Namun tetap kita pantau dan ikut tim dalam kegiatan peninjauan ke lokasi PKS milik PT. Aburahmi," tandasnya.(sn/perry)

No comments:
Post a Comment