Cegah Karhutla, Polsek Penukal Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di PALI

Cegah Karhutla, Polsek Penukal Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di PALI


PALI-SiniNews.Com – Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar. Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat wilayah PALI memasuki musim kemarau.


Sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar itu dilakukan personel Polsek Penukal di Dusun 3 Talang Gas, Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Selasa (22/9/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.


Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Penukal yang terdiri dari Aipda Oka Wiratama, Bripka Sucipto Suyono dan Brigpol David menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat.


Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E. mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas pembukaan lahan tidak menimbulkan kebakaran yang dapat meluas dan berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.


"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau," kata Sumartono, Selasa (22/9/2026).


Menurutnya, masyarakat dapat mencari alternatif yang lebih aman ketika hendak membuka atau membersihkan lahan. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga memiliki nilai ekonomi.


"Manfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dengan cara dijual. Selain lebih aman, hasilnya juga dapat membantu menambah perekonomian keluarga," ujarnya.


Selain memberikan imbauan, personel Polsek Penukal juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum apabila membuka lahan dengan cara membakar.


"Membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.


Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah warga turut hadir, di antaranya Defri, Ahmad dan Rustini. Mereka mendapat penjelasan mengenai larangan pembakaran lahan serta pentingnya menjaga lingkungan selama musim kemarau.


Sumartono menambahkan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat. Karena itu, warga diminta segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran lahan di wilayahnya.


"Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Abab. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lahan dan lingkungan agar tetap aman," katanya.


Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif.(SN/Perry).

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts