Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Sosialisasi Larangan Bakar Lahan di Simpang Tais

Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Sosialisasi Larangan Bakar Lahan di Simpang Tais


PALI-SiniNews.Com - Polsek Talang Ubi mengingatkan masyarakat Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau.


Sosialisasi dilakukan Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah SH bersama Bhabinkamtibmas pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB hingga 09.00 WIB di wilayah Desa Simpang Tais.


Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan langsung kepada masyarakat mengenai risiko membuka lahan dengan cara membakar. Dua warga, Rio dan Windu, turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah SH mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah pencegahan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi memicu kebakaran, terutama saat kondisi cuaca memasuki musim kemarau.


"Memasuki musim kemarau, kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Cara tersebut dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan dan berpotensi meluas," kata Ardiansyah.


Menurutnya, masyarakat juga dapat memanfaatkan tanaman atau pohon karet yang sudah tua sebagai salah satu sumber tambahan perekonomian keluarga tanpa harus melakukan pembakaran lahan.


"Untuk pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan cara dijual sehingga bisa menambah perekonomian keluarga," ujarnya.


Petugas juga mengingatkan warga bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat diminta menggunakan cara yang tidak menimbulkan risiko kebakaran maupun gangguan terhadap lingkungan sekitar.


"Kami juga menyampaikan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar dapat melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ardiansyah.


Ardiansyah menambahkan, sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian bersama masyarakat dalam mencegah karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi.


"Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan maupun kebun," katanya.


Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 09.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.(SN/Perry).

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts