Diduga Bobol Warung di Purun PALI, 2 Pelaku Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polisi
PALI-SiniNews.Com — Dua pemuda berinisial MS (18) dan AAP (17) diamankan setelah diduga membobol rumah sekaligus warung milik warga di Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Keduanya diduga melakukan pencurian hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Adil Saputra, mendapati uang dan sejumlah rokok di dalam warungnya hilang pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban kemudian menemukan pintu belakang rumah dalam kondisi rusak.
Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si. bersama Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa salah satu Terduga pelaku, AAP, diamankan warga di Desa Purun. Sementara MS diamankan warga di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi," kata AKP Sumartono.
Kedua Terduga pelaku kemudian dijemput anggota Unit Reskrim Polsek Penukal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Penukal.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah sekaligus warung korban sebanyak dua kali. Aksi pertama terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, korban kehilangan uang sekitar Rp 3 juta dari laci warung. Korban sempat mengira uang tersebut hilang akibat kelalaiannya sendiri sehingga tidak langsung melaporkannya kepada polisi.
Aksi kedua dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diduga masuk dengan merusak pintu belakang rumah korban. Selain uang, beberapa rokok milik korban juga ikut diambil.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada 26 Agustus dan kembali melakukan pencurian pada 3 September 2026 di rumah sekaligus warung korban," ujar Sumartono.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu parang bergagang plastik warna hijau yang diduga digunakan untuk merusak pintu, satu gelang rantai warna silver, serta tiga bungkus rokok Esse Punch Pop.
Kedua pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Penukal untuk menjalani proses hukum. Polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui jajaran Polsek Penukal menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan sesuai SOP, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.(SN/Perry).

No comments:
Post a Comment