Polisi Ingatkan Warga PALI: Buka Lahan dengan Cara Dibakar Bisa Diproses Hukum
PALI- SiniNews.Com — Polsek Talang Ubi Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau.
Sosialisasi dilaksanakan pada Senin (7/9/2026) di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama personel Bhabinkamtibmas turun langsung menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, polisi bertemu dengan sejumlah warga, di antaranya Budi dan Andre. Warga diberikan pemahaman mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat kondisi cuaca cenderung panas dan kering.
Kapolsek Talang Ubi mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan atau membuka lahan maupun kebun. Cara tersebut dinilai berisiko menimbulkan api yang sulit dikendalikan dan dapat meluas ke lahan di sekitarnya.
"Karena saat ini sudah memasuki musim kemarau, kami mengimbau masyarakat agar jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Mari kita bersama-sama mencegah terjadinya karhutla," ujarnya.
Selain menyampaikan larangan, polisi juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi yang ada untuk meningkatkan perekonomian keluarga tanpa melakukan pembakaran lahan. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan tidak produktif untuk ditebang kemudian dijual.
"Manfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dengan cara dijual, sehingga bisa menambah perekonomian keluarga tanpa harus membuka lahan dengan cara dibakar," kata Kapolsek.
Polisi juga menegaskan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Masyarakat diminta tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara biasa untuk membersihkan kebun.
"Membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah juga mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan pencegahan karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan. Pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama semua pihak," kata Ardiansyah.
Kegiatan sosialisasi selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.
Polsek Talang Ubi akan terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar sebagai langkah antisipasi karhutla selama musim kemarau di Kabupaten PALI. (SN/Perry)

No comments:
Post a Comment