Polisi Tangkap Pria di Kasus Pembakaran Rumah Warga PALI, Korban Rugi Rp 40 Juta

Polisi Tangkap Pria di Kasus Pembakaran Rumah Warga PALI, Korban Rugi Rp 40 Juta



PALI-SiniNews.Com— Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengungkap kasus pembakaran rumah warga di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Seorang pria bernama PS (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Kapolsek Penukal, AKP Sumartono, S.E., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan pembakaran rumah yang terjadi pada 12 April 2026.


"Kami telah mengungkap perkara pembakaran rumah di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Dalam perkara ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus dilakukan sesuai prosedur," kata AKP Sumartono, Rabu (2/9/2026).


Peristiwa pembakaran terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Rumah yang terbakar merupakan milik Ayu Wandira, warga Desa Babat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.


Saat kejadian, korban diketahui tidak berada di rumah karena sedang berada di Prabumulih. Korban pergi setelah merasa takut akibat mendapat ancaman dari tersangka yang disebut tidak menerima perceraian mereka.


Sebelum kejadian, tersangka diduga mengirim pesan suara kepada korban dan mengancam akan membakar rumahnya.


"AMAN DENGE (KAMU) IDAK NGENJUK (NGASIH) TAU DIMANE DENGE, UMAH DENGE NAK KUBAKAR," demikian bunyi pesan suara tersebut.


Sekitar 10 menit kemudian, tersangka kembali mengirim pesan suara dengan mengatakan, "UMAH DENGE (KAMU) LAH ABIS DI PAJO (LALAP) API."


Korban kemudian menghubungi tetangganya, Ermawati, untuk mengecek kondisi rumah. Setelah didatangi, rumah korban ternyata telah terbakar.


"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti untuk mengungkap pelaku," ujar Sumartono.


Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu buah kerangka tempat tidur atau springbed yang merupakan sisa kebakaran di rumah korban.


Tersangka Pebri Siswanto diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Babat Supat, Polres Musi Banyuasin.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran rumah.


"Untuk proses selanjutnya, kami akan melengkapi mindik, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan sesuai SOP, serta berkoordinasi dengan JPU," pungkasnya.(SN/Perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts