Polsek Talang Ubi Sosialisasi Larangan Bakar Lahan di Kelurahan Handayani Mulya
Talang Ubi, PALI-SiniNews.Com— Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi pelarangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Senin (21/9/2026) pagi. Kegiatan berlangsung sekitar pukul 08.15 WIB hingga 09.25 WIB dan digelar untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau.
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek itu dihadiri warga setempat, antara lain Sdr. Beni dan Sdr. Cik Mina, serta personel Polsek Talang Ubi. Selama sosialisasi, petugas patroli memberikan imbauan larangan pembakaran lahan, penjelasan sanksi hukum, serta alternatif pemanfaatan sumber daya lokal untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
“Agar tidak terjadi karhutla yang merugikan, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar selama musim kemarau,” ujar AKP Ardiansyah saat ditemui di lokasi kegiatan.
Kapolsek menjelaskan langkah pencegahan yang harus dilakukan warga, termasuk menjaga area lahan yang kering dan melaporkan jika melihat tanda-tanda kebakaran. “Jika ada yang membuka lahan dengan cara dibakar, tindakan tersebut melanggar hukum dan akan diproses sesuai Undang‑Undang yang berlaku,” katanya.
Selain penegasan hukum, sosialisasi juga mendorong warga memanfaatkan potensi lokal sebagai alternatif penghasilan. AKP Ardiansyah mengimbau warga memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga tidak perlu membuka lahan dengan membakar. “Manfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk dijual sebagai tambahan ekonomi keluarga, jangan membuka lahan dengan api,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi dan patroli ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi dan sekitarnya. Pelaksanaan berjalan lancar dan kondusif, serta mendapat sambutan positif dari warga yang hadir.
Polsek Talang Ubi berharap imbauan tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan dan mendorong praktik bertani yang lebih aman dan sesuai aturan.(SN/Perry).

No comments:
Post a Comment