Team Srigala Polsek Penukal Tangkap DPO Kasus Pencurian Pompa Air
PALI-SiniNews.Com – Unit Reskrim Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, PALI.
Pelaku berinisial DI alias G (33), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, ditangkap Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Betung, Kecamatan Abab.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan laporan polisi terkait pencurian satu unit mesin pompa air listrik merek Shimizu model PS-116 BIT warna biru. Barang tersebut dicuri dari gudang penyimpanan karet milik korban Del Yuzar di Dusun II, Desa Betung Selatan, pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim setelah menerima laporan korban.
"Kasus ini kami ungkap berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan anggota. Dari pemeriksaan terhadap pelaku yang sebelumnya telah diamankan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama satu orang lainnya yang kemudian ditetapkan sebagai DPO," kata Sumartono.
Dalam kronologi kejadian, korban sempat menyalakan lampu gudang sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu mesin pompa air masih berada di dalam gudang. Korban kemudian pulang untuk makan dan mandi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali ke gudang dan mendapati mesin pompa air tersebut telah hilang. Korban bersama perangkat desa kemudian melakukan pencarian dan meminta keterangan terhadap H, warga setempat.
H kemudian mengakui telah mengambil mesin pompa air tersebut dan mengembalikannya kepada korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan bersama DI alias G.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Betung. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin pompa air listrik merek Shimizu model PS-116 BIT warna biru buatan Indonesia. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu.
Polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polsek Penukal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(SN/Perry).

No comments:
Post a Comment