Warga Tempirai Utara Diingatkan Bahaya dan Sanksi Buka Lahan dengan Cara Dibakar
PALI-SiniNews.Com — Polsek Penukal Utara, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan melalui kegiatan sosialisasi di Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, PALI, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan sosialisasi berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., C.I.I., C.B.,Med., bersama Bhabinkamtibmas turun langsung menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas bertemu dengan salah seorang warga Desa Tempirai Utara, Madi. Sosialisasi difokuskan pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.
Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan tidak menggunakan api sebagai cara untuk membuka lahan maupun kebun.
“Memasuki musim kemarau, kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Cara tersebut dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan dan berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar,” kata Budi.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan potensi lahan secara bijak tanpa melakukan pembakaran. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan memang hendak ditebang untuk menambah pendapatan keluarga.
“Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dapat dimanfaatkan dengan cara dijual sehingga bisa membantu menambah perekonomian keluarga. Kami berharap masyarakat memilih cara yang aman dan tidak berisiko menimbulkan kebakaran,” ujarnya.
Selain aspek pencegahan, polisi juga mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat berhadapan dengan proses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan.
“Kami juga mengingatkan warga bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar dapat melanggar hukum dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Budi menambahkan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Penukal Utara mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Utara, terutama selama musim kemarau.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla. Jangan sampai aktivitas membuka lahan justru menimbulkan kebakaran yang merugikan banyak pihak,” pungkasnya.(SN/Perry).

No comments:
Post a Comment