Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Handayani Mulya
PALI-SiniNews.Com – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Talang Ubi melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (9/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas. Sosialisasi ini menyasar masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Dalam kesempatan itu, petugas mengimbau masyarakat untuk mencari cara yang lebih aman dan bermanfaat secara ekonomi dalam mengelola lahan. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga dapat menambah pendapatan keluarga tanpa harus melakukan pembakaran lahan.
Petugas juga menegaskan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar dapat melanggar hukum dan pelakunya dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri dua warga, yakni Nanan dan Edi. Sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.05 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polsek Talang Ubi berharap masyarakat semakin memahami bahaya karhutla serta berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak membakar lahan. Upaya pencegahan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten PALI.(SN/Perry).

No comments:
Post a Comment