Modus Pinjam Sepeda Motor Lalu Blokir Kontak, Pria di PALI Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan
PALI- SiniNews.Com– Seorang pria bernama (S) Bin (G) dilaporkan ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor. Korban yang dirugikan adalah (A) (25), seorang petani asal Desa Talang Kemang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Laporan polisi tersebut resmi diterbitkan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 07 Oktober 2026.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 02 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, terlapor (S) menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminjam satu unit sepeda motor merek Honda CB 150 R StreetFire berwarna Hitam Merah milik korban.
Mengingat terlapor sudah sering meminjam kendaraan tersebut sebelumnya, korban tidak menaruh curiga dan mengizinkan peminjaman tersebut. Korban kemudian menginformasikan hal ini kepada istrinya, (M).
Namun, kecurigaan mulai timbul pada Sabtu, 03 Oktober 2026, ketika (M) menghubungi korban dan memberi tahu bahwa sepeda motor yang dipinjam oleh (S) belum juga dikembalikan.
Mendapat informasi dari sang istri, korban segera berupaya menghubungi terlapor untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun, terlapor tidak memberikan respon apa pun dan justru memblokir nomor telepon korban.
Usaha korban untuk mencari kejelasan tidak berhenti di situ; ia juga berupaya menghubungi anak terlapor, tetapi tetap tidak membuahkan hasil maupun respon positif.
Hingga laporan polisi dibuat, sepeda motor milik korban—dengan Nomor Rangka MH1KC8210HK175900 dan Nomor Mesin KC82E1172169—belum juga dikembalikan oleh terlapor. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Merasa dirugikan, korban akhirnya mendatangi Mapolres PALI untuk melaporkan dugaan penggelapan ini agar ditindaklanjuti secara hukum. Terlapor terancam dijerat Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan.sampai berita ini diterbitkan pelaku masih buron.(SN/Perry).

No comments:
Post a Comment