Polres PALI Kerahkan 128 Personel Amankan Demo Tapal Batas Desa Tempirai
PALI–SiniNews.Com- Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengerahkan 128 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tempirai (MPPDT) di Kantor Bupati PALI, Jumat (9/10/2026). Aksi tersebut menuntut revisi Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023 terkait batas Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangku Negara dan Desa Mangku Negara Timur.
Pengamanan dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Personel yang dilibatkan berasal dari Polres PALI dan polsek jajaran, dengan pengamanan dipimpin sejumlah pejabat utama, di antaranya Kabag Ops Polres PALI Kompol Andri Noviansyah, S.Kom.
Berdasarkan laporan kegiatan, massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 100 orang berkumpul di Simpang Lima Pendopo sebelum bergerak menuju Kantor Bupati PALI sekitar pukul 10.05 WIB. Massa tiba sekitar pukul 10.30 WIB dan menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian yang dipimpin Ketua Umum MPPDT, Dr. Subiyanto Saripudin.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kabag Ops Kompol Andri Noviansyah,S.Kom., menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan selama penyampaian aspirasi. "Kami melaksanakan pengamanan dan pelayanan aksi unjuk rasa agar kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kami juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara damai serta tetap mematuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sekitar pukul 11.30 WIB, perwakilan massa melakukan mediasi atau koordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Pertemuan tersebut membahas keberatan masyarakat terhadap keputusan tindak lanjut mengenai usulan revisi batas wilayah desa.
Dalam hasil koordinasi yang dilaporkan, H. Kuhon Saputra, tokoh masyarakat sekaligus anggota tim percepatan pembangunan Bupati, akan bertemu dengan Bupati PALI paling lambat dua minggu setelah pernyataan kesepakatan ditandatangani. Hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan disampaikan melalui H. Kuhon Saputra.
Sebelumnya, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten PALI menyatakan usulan perubahan batas Desa Tempirai Selatan belum dapat disetujui. Batas administrasi desa masih mengacu pada peraturan bupati yang berlaku. Meski demikian, penetapan batas administrasi tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak masyarakat lainnya.
Kegiatan pengamanan dan pelayanan aksi berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah rangkaian kegiatan, personel melaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin Kabag Ops Polres PALI Kompol Andri Noviansyah untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas. Secara keseluruhan, kegiatan dilaporkan berlangsung aman dan terkendali.(SN/Perry).

No comments:
Post a Comment