Polsek Penukal Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Beat Dicuri di Belakang Indomaret
PALI -SiniNews.Com - Unit Reskrim Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026. Polisi menangkap seorang pemuda berinisial FB (27) yang diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Pelaku FB ditangkap Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih-biru dengan nomor polisi BG-6406-CT yang dilaporkan hilang.
Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E. mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban ADI Yantara setelah sepeda motornya hilang pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Setelah menerima laporan, kami memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku," kata Sumartono, Kamis (8/10/2026).
Peristiwa pencurian terjadi di belakang Indomaret, tepatnya di samping rumah warga bernama Tamsi di Dusun VI, Desa Babat. Saat itu korban datang ke lokasi untuk memperbaiki sepeda motor Vario yang mengalami kerusakan.
Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di samping rumah Tamsi. Setelah selesai memperbaiki kendaraan, korban hendak pulang. Namun, sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta akibat kejadian tersebut dan kemudian melaporkannya ke Polsek Penukal untuk ditindaklanjuti," ujar Sumartono.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Dusun III, Desa Purun, Kecamatan Penukal. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan FB.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban. Polisi selanjutnya mengamankan kendaraan tersebut beserta satu lembar STNK sebagai barang bukti.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan. Kami akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Penukal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(SN/Perry).

No comments:
Post a Comment