Polsek Penukal Utara Edukasi Warga, Pembukaan Kebun dengan Cara Dibakar Berisiko Hukum

Polsek Penukal Utara Edukasi Warga, Pembukaan Kebun dengan Cara Dibakar Berisiko Hukum


PENUKAL UTARA-SiniNews.Com – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Penukal Utara melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (12/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., C.I.I., C.B., Med., bersama Bhabinkamtibmas. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak pembakaran lahan, terutama saat memasuki musim kemarau.


Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar. Warga juga diajak memanfaatkan cara yang lebih aman dan tidak merusak lingkungan dalam mengelola lahan perkebunan.


Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai alternatif yang dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga, salah satunya dengan menjual pohon karet yang sudah tua sebelum melakukan peremajaan kebun.


Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya Karhutla sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat. Kami berharap warga dapat memilih cara yang lebih aman dan tidak melanggar ketentuan hukum,” ujar IPTU Budi Anhar.


Ia juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kesadaran dan kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Penukal Utara.


Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 08.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.


Melalui kegiatan tersebut, Polsek Penukal Utara berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mencegah Karhutla serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts