Polsek Penukal Utara Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar Kebun, Warga Diimbau Patuhi Hukum
PALI —SiniNews.Com- Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Penukal Utara terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar.
Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (30/10/2026) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Utara, IPDA Iswahyudi, SM., C.Med., bersama Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara. Dalam kegiatan itu, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama saat memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya karhutla.
Kapolsek Penukal Utara mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan serta dampak yang dapat ditimbulkan bagi lingkungan dan kesehatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Kota Baru, agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain dapat memicu kebakaran hutan dan lahan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Kapolsek.
Selain menyampaikan larangan pembakaran, petugas juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan potensi ekonomi yang ada di sekitar mereka. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual, sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga.
Menurut Kapolsek, upaya pencegahan karhutla tidak hanya dilakukan melalui patroli, tetapi juga dengan pendekatan persuasif dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi imbauan ini. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari kebakaran hutan dan lahan. Apabila ditemukan adanya pembukaan lahan dengan cara dibakar, tentu dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi yang berakhir sekitar pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polsek Penukal Utara berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.(SN/Perry).

No comments:
Post a Comment