Polsek Talang Ubi Amankan Dua Terduga Pencuri Brondolan Sawit di PALI
PALI-SiniNews.Com – Polsek Talang Ubi mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berupa brondolan buah kelapa sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan delapan karung berisi brondolan sawit dan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di perkebunan kelapa sawit PT Suryabumi Agrolanggeng, Divisi IV, Blok 48 dan 49, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, SH mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas keamanan perusahaan yang sedang melaksanakan patroli di kawasan perkebunan.
Berdasarkan laporan yang diterima, petugas keamanan mendapati sejumlah orang yang dicurigai memasuki wilayah perkebunan. Petugas kemudian melakukan pengintaian bersama personel pengamanan dari kepolisian.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati tujuh orang yang diduga sedang mengambil brondolan sawit milik perusahaan. Petugas selanjutnya melakukan pencegatan di jalan yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang, masing-masing seorang laki-laki berinisial R dan seorang perempuan berinisial DY. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, SH mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa delapan karung putih berisi brondolan sawit, satu unit Honda Vario warna merah muda-hitam bernomor polisi BG 3801 DP, satu unit Honda Revo Fit warna hitam, serta satu unit Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.
Polisi menangani perkara tersebut dengan sangkaan Pasal 477 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.(SN/Perry).

No comments:
Post a Comment