Pria di PALI Ditangkap Usai Diduga Pukul Kepala Warga Pakai Kayu
PALI–SiniNews.Com Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial T (64) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang. Dalam kasus ini, polisi turut menyita sebatang kayu sepanjang sekitar 160 sentimeter yang diduga digunakan untuk memukul korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, di pinggir jalan depan rumah terlapor di Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Korban diketahui bernama Jumadi bin Mukri (60), seorang petani yang merupakan warga setempat.
Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terlapor. Saya kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Aldi Trianto, S.H., untuk melakukan penangkapan,” ujar Arzuan.
Berdasarkan kronologi kejadian, insiden bermula ketika korban melintas menggunakan sepeda motor di depan rumah terlapor. Secara tiba-tiba, terlapor diduga memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu berwarna abu-abu dengan panjang sekitar 160 sentimeter.
Pukulan tersebut mengenai bagian kanan kepala korban. Setelah kejadian itu, korban langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan Tarmihem beserta sejumlah barang bukti, yakni satu batang kayu berwarna abu-abu sepanjang sekitar 160 sentimeter dan satu potong baju putih berlengan biru yang pada bagian depannya terdapat bekas darah.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan berdasarkan laporan pengungkapan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, terlapor diproses dalam perkara dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjadi pengingat agar setiap persoalan diselesaikan tanpa menggunakan kekerasan.(SN/Perry).

No comments:
Post a Comment